Akhir-akhir ini terdapat fenomena yang cukup meresahkan masyarakat, yakni melakukan tindakan kejahatan dengan cara hipnotis. Dahulu, kejahatan pada tempat keramaian didominasi oleh kaum laki-laki, dilakukan dengan cara ketrampilan kecepatan tangan (copet), mengambil barang dengan paksa dan sangat cepat (penjambretan), dan merampas barang milik orang lain dengan ancaman (penodong). Pencopet, penjambret hingga penodong merupakan jenis kejahatan [...]
Go to post pageNovember 23rd, 2011 by Nurita Hardini Meita Sari
